jpnn.com - Seorang pria berinisial IR (61) ditetapkan polisi menjadi tersangka dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap cucunya yang berusia 11 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyebut IR yang merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
Kakek itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Senin (21/9/2026).
Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status IR menjadi tersangka.
"Setelah pemeriksaan dan rangkaian penyidikan hingga gelar perkara, penyidik menyimpulkan IR menjadi tersangka," kata dia, Selasa (22/9/2026)
Kasus asusila itu terngkap setelah dilaporkan ibu korban berinisial MAI (35) ke Polresta Banda Aceh pada 15 Mei 2026.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/403/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Kasus itu terungkap setelah ibu korban mendapatkan informasi dari seorang warga mengenai kondisi anaknya yang disebut mengalami tekanan dan diduga menjadi korban kekerasan seksual.

















































