jpnn.com, KARO - Polres Karo menangkap seorang pria lanjut usia berinisial KT (60) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kawasan Plaza Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Kamis (30/7). Peristiwa berdarah itu mengakibatkan seorang pria berinisal AJS alias Dekke kehilangan nyawa di tempat kejadian.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa tersangka langsung diamankan oleh personel kepolisian yang kebetulan berada di lokasi kejadian.
"Penangkapan ini merupakan hasil respons cepat dari personel kami di lapangan," ujar AKBP Pebriandi Haloho dalam pernyataan resminya.
Kapolres menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula ketika pelapor, Billy Stevens Sembiring, menerima telepon dari keluarganya yang memberitahu bahwa korban terlibat keributan di Plaza Kabanjahe. Saksi kemudian kembali menghubungi pelapor dan mengabarkan bahwa korban telah meninggal dunia.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/332/VII/2026/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATRA UTARA, kejadian berlangsung pada hari Kamis sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Sudirman, Komplek Plaza Kabanjahe Lorong 2, tepatnya di depan toko MARI PONSEL dan FITRI PONSEL.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, termasuk satu buah pisau berikut sarungnya, satu buah topi berwarna merah, satu buah sandal hitam, dan satu layar handphone bekas yang berlumuran darah.
Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Hizkia Siagian, mengungkapkan bahwa tersangka berhasil ditangkap kurang dari 20 menit setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 17.20 WIB di lokasi yang sama. Penangkapan cepat ini berawal dari aksi seorang anggota kepolisian, Bripka Kasiandi, yang mendapati adanya keributan di Plaza Kabanjahe.
Saat mendekati lokasi, petugas langsung mengamankan seorang pria yang tengah menguasai sebuah pisau dan mengaku telah melakukan pembunuhan.











































