Kabar Baik untuk Warga Jatim, Ada Keringanan Pajak, Cek Syarat & Ketentuannya

1 day ago 30

Kabar Baik untuk Warga Jatim, Ada Keringanan Pajak, Cek Syarat & Ketentuannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan mengenai SPMB Jatim 2026. Ilustrasi Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov Jawa Timur memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan selama periode 1-31 Agustus 2026 bagi warga sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan keringanan pajak itu merupakan kebijakan menjelang momentum HUT ke-81 Republik Indonesia.

"Semangat kemerdekaan harus dirasakan oleh seluruh masyarakat. Karena itu, Pemprov Jawa Timur kembali menghadirkan kebijakan pembebasan pajak daerah," ujarnya di Surabaya, Jatim, Sabtu.

Insentif yang diberikan meliputi pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta pengurangan 20 persen terhadap tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik buruh dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga membebaskan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek daring, serta pemilik kendaraan roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp 500 ribu.

Selain itu, diberikan pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya, sedangkan denda tahun berjalan tetap berlaku sesuai ketentuan.

Khofifah menegaskan masyarakat tetap memperoleh manfaat dari kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen, sehingga pengenaan PKB maupun BBNKB pada 2026 tidak mengalami kenaikan.

"Kebijakan ini memberikan manfaat ganda. Di satu sisi masyarakat memperoleh keringanan sehingga beban ekonominya berkurang,” jelas eks Mensos itu.

Pemprov Jawa Timur memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan selama periode 1-31 Agustus 2026 bagi warga sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |