John Field Terima Vonis, Kuasa Hukum Dorong Perbaikan Tata Kelola Kepabeanan

1 day ago 36

John Field Terima Vonis, Kuasa Hukum Dorong Perbaikan Tata Kelola Kepabeanan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemilik Blueray Cargo Group, John Field memutuskan tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

John Field divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan dalam perkara suap importasi kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Kuasa hukum Blueray Cargo Dinalara Butarbutar mengatakan keputusan untuk tidak mengajukan banding diambil karena pihaknya sejak awal mengakui adanya pemberian uang kepada oknum pejabat Bea Cukai dan menyadari perbuatan tersebut memiliki konsekuensi hukum.

"Jadi kenapa hari ini kami tidak melakukan banding, karena kami menyadari pemberian yang dilakukan oleh John Field dan kawan-kawan tersebut dari Blueray pasti memiliki konsekuensi hukum," ujar Dinalara seusai sidang putusan, Jumat (10/7).

Menurutnya, sejak awal, tim kuasa hukum tidak pernah membantah adanya pemberian uang tersebut. Bahkan, pengakuan itu telah disampaikan dalam pembelaan maupun opening statement di persidangan.

"Dari awal kami selalu optimistis dan kami tidak pernah mengelak bahwa pemberian itu terjadi. Semua kami akui bahwa pemberian itu terjadi. Dalam pembelaan kami pun jelas kami katakan bahwa jika pemberian itu adalah sesuatu perbuatan yang salah, maka kami meminta hukuman yang seringan-ringannya dari majelis hakim," katanya.

Dinalara menuturkan pihaknya berharap majelis hakim tidak hanya melihat unsur pemberian semata, tetapi juga mempertimbangkan kondisi psikologis yang dialami John Field maupun perusahaan saat dugaan tindak pidana itu terjadi.

Meski demikian, dia menghormati putusan hakim yang menyatakan unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 605 terbukti secara sah, walaupun menurut pihaknya masih terdapat unsur yang belum terpenuhi secara sempurna.

Pemilik Blueray Cargo John Field menerima vonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 300 juta pada perkara suap importasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |