jpnn.com, JAKARTA - Litbang Kompas menolak rumusan dalam RUU Statistik yang menjadikan pendaftaran atau perizinan sebagai syarat sah publikasi hasil survei independen.
Pengamat komunikasi politik Universitqs Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga mengatakan Penolakan Litbang Kompaa itu layak didukung karena memang tidak sesuai dengan prinsip negara demokrasi.
Dia mengatakan kewajiban untuk meminta izin dari pemerintah atau otoritas tertentu sebelum memublikasikan hasil survei independen secara umum tidak dibenarkan dan bertentangan dengan pilar-pilar demokrasi.
"Hasil survei dan riset sosial dinilai sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi," ujar Jamiluddin Ritonga dalam keterangannya pada Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, hal itu secara tegas dilindungi konstitusi dan karena itu negara tak boleh membatasinya melalui perizinan.
"Kalau hal itu dilakukan sama saja negara melakukan sensor preventif terhadap hasil survei. Cara seperti ini hanya lazim di negara ororiter," ujarnya.
Menurutnya, kalau aturan itu diberlakukan maka negara sudah melakukan pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat dan akademik.
Hal ini dapat mematikan kebebasan akademik dan melemahkan peran masyarakat sipil sebagai pengawas jalannya pemerintahan.

















































