Jaksa Tetapkan Eks Wali Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Setda

5 hours ago 7

Jaksa Tetapkan Eks Wali Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Setda

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis (mengenakan rompi tahanan) usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (8/9/2025). Foto: ANTARA/Fathnur Rohman.

jpnn.com, CIREBON - Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis atau NA resmi ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung sekretariat daerah (setda) setempat tahun anggaran 2016-2018.

Kepala Kejari Kota Cirebon Muhamad Hamdan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dari hasil pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Ia menjelaskan alat bukti tersebut berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta petunjuk berupa rekaman terkait proyek pembangunan gedung setda yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon.

“Saudara NA ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik,” katanya di Cirebon, Senin.

Ia mengemukakan peran NA dalam kasus ini yakni memerintahkan tim teknis kegiatan, serta panitia penerima hasil pekerjaan untuk menandatangani berita acara penyerahan lapangan dan berita acara serah terima pada 19 November 2018.

Padahal, kata dia, berdasarkan hasil penyidikan, hingga Desember 2018 pekerjaan pembangunan gedung setda tersebut belum selesai 100 persen sesuai kontrak.

“Namun dalam dokumen berita acara dinyatakan bahwa pekerjaan sudah selesai seluruhnya,” ujarnya.

Akibat perbuatan tersebut, lanjut dia, negara mengalami kerugian sekitar Rp26 miliar berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis atau NA resmi ditetapkan jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung setda tahun anggaran 2016-2018.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |