jpnn.com, CIREBON - Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis atau NA resmi ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung sekretariat daerah (setda) setempat tahun anggaran 2016-2018.
Kepala Kejari Kota Cirebon Muhamad Hamdan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dari hasil pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Ia menjelaskan alat bukti tersebut berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta petunjuk berupa rekaman terkait proyek pembangunan gedung setda yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon.
“Saudara NA ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik,” katanya di Cirebon, Senin.
Ia mengemukakan peran NA dalam kasus ini yakni memerintahkan tim teknis kegiatan, serta panitia penerima hasil pekerjaan untuk menandatangani berita acara penyerahan lapangan dan berita acara serah terima pada 19 November 2018.
Padahal, kata dia, berdasarkan hasil penyidikan, hingga Desember 2018 pekerjaan pembangunan gedung setda tersebut belum selesai 100 persen sesuai kontrak.
“Namun dalam dokumen berita acara dinyatakan bahwa pekerjaan sudah selesai seluruhnya,” ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut, lanjut dia, negara mengalami kerugian sekitar Rp26 miliar berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).