jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan dua skema lelang mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama Presiden ke-3 RI B.J. Habibie yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Mobil itu sebelumnya dijual oleh anak mendiang BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie kepada Ridwan Kamil, tetapi pembayarannya belum lunas.
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Foto: Ricardo/JPNN.com
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menyebut meski mobil tersebut masih disita untuk penyidikan perkara, kemungkinan skema pertama pelelangannya adalah bagi hasil antara lembaga antirasuah tersebut dengan Ilham Akbar Habibie.
"Tetap kami lelang berapa pun hasilnya. Nanti sisa Rp 1,3 miliar (sisa pembelian mobil yang belum dibayarkan, red.) itu jatahnya si pemiliknya yang belum dilunasi itu," kata Mungki di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Skema kedua, kata Mungki, KPK menyita uang Rp 1,3 miliar yang sudah disetorkan Ridwan Kamil kepada Ilham Habibie.
“Skema lainnya, kami ambil uang yang sudah disetorkan oleh RK, Rp 1,3 miliar. Jadi, KPK tidak menyertakan barangnya, tetapi menyertakan uangnya. Itu bisa dimungkinkan oleh skema itu," tuturnya.
Menurut Mungki, KPK sudah pernah mempraktikkan skema pertama, sedangkan skema kedua belum.