jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita telepon seluler atau handphone (HP) yang berisikan percakapan mengenai pengumpulan uang terkait kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
"Penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik, di antaranya HP yang berisi chat-chat (percakapan-percakapan) terkait pengumpulan uang dari kepala satuan kerja perangkat daerah ke kepala bidang masing-masing," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Budi menyebut barang bukti itu disita dari serangkaian penggeledahan, seperti di rumah dinas dan kantor Bupati Cilacap, kantor Sekretaris Daerah Cilacap serta kantor Asisten I sampai III Sekretariat Daerah Cilacap.
"Penyidik tentunya akan mengekstrasi dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini," katanya.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadan.
OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.
Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp 750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp 515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp 610 juta sebelum ditangkap KPK.(ant/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?










































