Hasil Lab Limbah Jababeka Direvisi, Bambang Haryadi DPR Merespons

1 week ago 34

Hasil Lab Limbah Jababeka Direvisi, Bambang Haryadi DPR Merespons

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi. Dok. Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Skandal dugaan manipulasi data hasil laboratorium baku mutu air limbah serta pembiaran pipa tua milik PT Jababeka Tbk menjadi sorotan panas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI, Senin (7/9/2026).

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen. Pol. Rizal Irawan membongkar dua temuan fatal hasil verifikasi lapangan terkait operasional Kawasan Industri Jababeka Tahap 2.

Pertama, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen. Pol. Rizal Irawan menemukan pipa pembuangan berusia 36 tahun milik Jababeka tidak pernah menerima perawatan rutin selama kurun waktu tiga tahun sejak 2023.

Kondisi ini menabrak Standar Operasional Prosedur (SOP) internal yang mewajibkan pemeliharaan berkala setiap satu bulan sekali pada titik-titik rawan 'manhole'.

"Implikasinya adalah pipa berumur 36 tahun tanpa adanya pemeliharaan pada titik rawan, manhole sambungan, itu akan menaikkan risiko kegagalan struktur dan potensial terjadinya kebocoran ataupun pencemaran berulang," tegas Rizal di hadapan pimpinan Komisi XII DPR RI.

Kedua, Rizal membeberkan indikasi manipulasi data yang amat tidak lazim dilakukan oleh lembaga penguji, PT Media Lab.

Berdasarkan laporan awal, kadar 'Chemical Oxygen Demand' (COD) limbah Jababeka melonjak tinggi hingga 810 mg/L (dari standar maksimal 100 mg/L) dan 'Biological Oxygen Demand' (BOD) berada di angka 289 mg/L (dari batas aman 20 mg/L).

Namun, hanya berselang satu minggu, PT Media Lab mendadak menerbitkan surat revisi yang secara drastis mengubah angka parameter menjadi di bawah baku mutu resmi, yakni COD menjadi 63 mg/L dan BOD menjadi 19 mg/L.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menilai revisi mendadak tersebut merupakan upaya rekayasa untuk meluluskan kesalahan perusahaan dari jerat hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |