jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Sammy Simorangkir hadir sebagai saksi dalam sidang uji materiel Undang-Undang Hak Cipta pada Selasa (22/7).
Sammy dihadirkan sebagai saksi dari 28 musikus selaku pemohon yang menggugat pasal multitafsir dalam Undang-undang Hak Cipta.
Pada momen tersebut, Sammy membeberkan pengalaman dirinya dilarang membawakan lagu band tempatnya bernaung dulu, Kerispatih.
"Saya dilarang menyanyikan lagu Kerispatih, kecuali saya membayar Rp 5 juta per lagu," kata Sammy dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Sammy menduga larangan tersebut di keluarkan pentolan band Kerispatih kala itu, Badai.
Namun, tak sampai di situ, permasalahan tersebut semakin pelik ketika Badai memutuskan keluar dari band.
Badai justru menuntut grupnya untuk tidak menggunakan lagu-lagu ciptaanya saat manggung.
Disebutkan, terdapat permintaan pembagian honorarium sebanyak 10 persen, jika tetap ingin membawakan lagu tersebut di panggung.