Guru PPPK Paruh Waktu THP Bisa Rp4 Juta, THR Sudah Pasti

6 hours ago 16

Guru PPPK Paruh Waktu THP Bisa Rp4 Juta, THR Sudah Pasti

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Guru PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MEDAN – Para guru PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dipastikan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026.

THR 2026 juga akan diberikan kepada guru tidak tetap (GTT) di lingkup Pemprov Sumut.

"Kabar gembira untuk rekan-rekan kami guru PPPK paruh waktu, tenaga pendidik paruh waktu, dan guru tidak tetap provinsi terkait THR sudah diteken pak Gubernur. Alhamduillah, Bapak Gubernur concern dan fokus peningkatan kesejahteraan guru," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Alexander Sinulingga di Medan, Kamis (12/3).

Selama ini, lanjut dia, masih terdapat guru non-ASN di wilayah Sumatera Utara yang menerima gaji sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan.

Namun, kata Alex, di masa kepemimpinan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, gaji guru PPPK paruh waktu menjadi sekitar Rp2 juta per bulan.

Sementara itu, bagi guru tidak tetap atau GTT di wilayah Sumut menerima honor sebesar Rp90 ribu per jam.

Data Badan Kepegawaian Provinsi Sumut akhir 2025 menyatakan, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumatera Utara sebanyak 36.036 orang, terdiri atas 20.897 ASN dan 15.139 PPPK.

"Ke depan, ini akan kita tingkatkan lagi. Pastinya untuk gaji bulan Januari dan Februari 2026, beserta THR akan kita (Pemprov Sumut) bayarkan," tegas Alex.

Di daerah ini, guru PPPK paruh waktu bisa mendapatkan take home pay sebesar Rp4 juta, juga mendapat THR.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |