jpnn.com, BENGKULU - Oknum guru honorer di salah satu sekolah dasar swasta di Bengkulu berinisial RA menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap muridnya, NA kelas 3 SD.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam mengatakan berdasarkan hasil perkara penetapan tersebut, tersangka RA dikenakan pasal 80 ayat 1 junto 76 C undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3,6 tahun.
"Kami sudah laksanakan gelar penetapan tersangka terkait dengan salah satu guru honorer salah satu sekolah di Bengkulu yang melakukan penganiayaan terhadap muridnya," katanya, Selasa.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, RA tidak ditahan. Sebab, pasal yang digunakan memiliki ancaman 3,6 tahun dan yang dapat dilakukan penahanan di atas ancaman 5 tahun penjara.
"Jadi, terkait dengan guru ini kami tidak laksanakan penahanan karena undang-undang yang mengatur peristiwa pidana tersebut," terang dia.
AKP Sujud mengatakan berdasarkan hasil keterangan dari tersangka RA, aksi tersebut dilakukan secara spontan, dan berdasarkan hasil visum ditemukan adanya luka lebam pada anak tersebut.
Sementara itu, Kapolresta Bengkulu Kombes Sudarno menyebutkan bahwa tidak dilakukannya penahanan terhadap RA karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu akan melakukan pengawalan proses hukum terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD) swasta di wilayah tersebut terhadap siswanya.