jpnn.com - TANJUNGPINANG - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyatakan tidak ada toleransi bagi pejabat dan seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat narkoba. Ansar meminta aparat penegak hukum menindak tegas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kalau ada ASN terbukti narkoba, kami minta aparat penegak hukum tindak tegas sesuai prosedurnya," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Selasa (23/9).
Ansar mengaku sudah menandatangani dokumen pemecatan sejumlah ASN Pemprov Kepri atas keterlibatan kasus narkoba, namun dia tidak mengingat jumlah pastinya.
Menurut Ansar, ASN harus menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Apalagi Pemprov Kepri telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Perda tersebut tak hanya menyasar lingkungan pemerintah, melainkan swasta, satuan pendidikan hingga masyarakat umum.
“Perda yang sudah kami lahirkan ini jangan hanya sebatas kertas, tetapi harus benar-benar diimplementasikan secara maksimal. Kami ingin Kepri menjadi kawasan bebas narkoba,” ujar Ansar.
Dia juga menyampaikan pada tahun anggaran 2026, Pemprov Kepri akan memperluas jangkauan program pencegahan narkoba hingga ke semua kabupaten dan kota setempat.