Gibran Sebut Penerima BSU yang Pakai Dana Untuk Judol Bisa Dilacak PPATK

2 months ago 80

Gibran Sebut Penerima BSU yang Pakai Dana Untuk Judol Bisa Dilacak PPATK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. ANTARA/Fiqih Arfani

jpnn.com, BOYOLALI - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengingatkan para penerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) agar tidak menggunakan dana tersebut untuk kegiatan seperti judi daring atau judi online (judol) karena rekening penerima dapat diketahui dan dilacak.

Saat meninjau penyaluran BSU di Kantor Pos Indonesia Cabang Boyolali, Jawa Tengah, Jumat, Wapres berpesan agar dana BSU sebesar Rp600 ribu per orang untuk dua bulan itu digunakan untuk kegiatan produktif, seperti membeli perlengkapan sekolah hingga sembako.

"Saya yakin di sini tidak ada satu pun yang menggunakan BSU atau bantuan apa pun untuk judol. Jangan sampai ya Bapak, Ibu ya. Mau pakai duit pribadi, mau pakai duit PKH, BSU, jangan ada, jangan ada," kata Wapres.

Wapres meyakini bahwa penerima BSU sudah menyadari penggunaan bantuan tersebut untuk keperluan sehari-hari dan kegiatan produktif lainnya.

Namun, jika ada penerima yang menggunakan dana BSU untuk judol, pemerintah akan memberlakukan mekanisme hukum.

Gibran menekankan bahwa pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) juga dapat menelusuri dan melacak rekening penerima BSU jika terdapat aktivitas judol.

"Saya tekankan kalau dipakai untuk kegiatan-kegiatan seperti itu pasti bisa kita trace (lacak) rekeningnya, PPATK mohon kerja samanya, Komdigi juga," kata Wapres.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah ini diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus sehingga total yang diterima penerima manfaat sebesar Rp600 ribu.

Wapres Gibran Rakabuming Raka menyebut penerima BSU yang pakai dana bantuan untuk judol bisa dilacak PPATK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |