Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Kejagung Temukan Bukti Baru TPPU

1 day ago 26

Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Kejagung Temukan Bukti Baru TPPU

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd)

jpnn.com, JAKARTA - Rumah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (31/7).

Penggeledahan rumah di kawasan Jalan Radio I, Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu dilakukan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie.

"Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan persnya, Sabtu.

Anang mengatakan dalam penggeledahan kali ini penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus TPPU.

"Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata dia.

Namun demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci bukti-bukti apa saja yang telah diangkut tim penyidik. Dia meyakini, bukti tersebut akan melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Febrie.

"Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Sebelumnya Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan TPPU yaitu Febrie Adriansyah selaku mantan Jampidsus dan Nurman Herin selaku pihak swasta.

Rumah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |