jpnn.com, JAKARTA - Industri aset digital global memasuki era baru seiring penerapan regulasi yang semakin ketat di berbagai negara.
Persaingan platform kini tidak lagi hanya bertumpu pada jumlah pengguna dan volume transaksi, tetapi juga pada kemampuan memenuhi standar kepatuhan, keamanan aset, tata kelola risiko, dan operasional yang sesuai dengan regulasi.
EORMC menilai perubahan tersebut mencerminkan pergeseran model pertumbuhan industri dari ekspansi pasar menuju pembangunan sistem bisnis yang dapat dipahami regulator, dipercaya pengguna, dan mampu beroperasi secara berkelanjutan.
Didirikan di Amerika Serikat pada 2020, EORMC mengembangkan layanan perdagangan spot, futures, perdagangan kuantitatif, manajemen aset multi-chain, layanan institusi, hingga digitalisasi aset real-world assets (RWA) untuk mendukung ekosistem perdagangan aset digital global.
Perusahaan menyatakan telah menyelesaikan pendaftaran lisensi di SEC, menjalankan aktivitas sesuai Regulation D Rule 506(c), serta memperpanjang registrasi Money Services Business (MSB) di Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN).
Kepatuhan tersebut diterapkan dalam seluruh proses operasional, mulai dari registrasi pengguna, transaksi, hingga pengelolaan akun institusi.
Perwakilan EORMC untuk Pasar Indonesia, Sari Dewi, mengatakan perkembangan regulasi menunjukkan industri aset digital memasuki fase yang lebih matang.
Menurutnya, kepatuhan tidak hanya sebatas memenuhi persyaratan lisensi, tetapi menjadi fondasi membangun kepercayaan pengguna melalui sistem operasional yang transparan dan pengelolaan risiko yang kuat.











































