Eks Timses Iqbal-Dinda Kritik Pelantikan Mantan Terpidana Jadi Kepala DPMPTS NTB

3 hours ago 6

Eks Timses Iqbal-Dinda Kritik Pelantikan Mantan Terpidana Jadi Kepala DPMPTS NTB

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi pelantikan pejabat. Foto: Amjad/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Eks Ketua Tim Hukum Iqbal-Dinda M Ikhwan mengkritik pengangkatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

Sejumlah pihak telah menyampaikan kritiknya perihal keputusan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang melantik Irnadi Kusuma sebagai Kepala DPMPTSP. 

Ikhwan juga menyoroti Ikhwan keberadaan Panitia Seleksi (Pansel) kepala OPD yang diketuai oleh Pj Sekda NTB Lalu Moh Faozal didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tribudi Prayitno.

"Pansel ini yang bekerja secara teknis melakukan penjaringan dan penelitian syarat adminitrasi sebelum menyerahkan tiga nama ke gubernur," kata Ikhwan, Selasa (23/9). 

"Dalam kasus ini, ternyata di kemudian hari ditemukan ada perbuatan pidana yang pernah dilakukan oleh yang bersangkutan dalam bentuk tindak kejahatan perkawinan," lanjutnya. 

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram, Irnadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana penelantaran istri dan anak serta pernikahan tanpa adanya persetujuan istri merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, Jo Pasal 279 (Ayat 1) KUHP.

Ikhwan menjelaskan penunjukan Irnadi bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan dan kepantasan.

"Ini bermasalah. Karena apa? Ada cacat di sana. Kalau orang yang sudah dipidana putusan inkracht, apapun jenis kejahatannya maka dia secara nilai kepatutan dan nilai kepantasan, dia tidak patut dan tidak pantas," tuturnya.

Eks Ketua Tim Hukum Iqbal-Dinda M Ikhwan mengkritik pengangkatan Kepala DPMPTS lingkup Pemprov NTB.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |