jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (Waketum PAN) Eddy Soeparno merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik agar masa jabatan ketua umum parpol dibatasi.
Eddy yang sekarang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR itu menyampaikan pihaknya menghormati putusan MK tersebut.
Menurut Eddy, sejak awal dia menyampaikan gugatan di MK menjadi tidak relevan.
Sebab, pengurus dan anggota partai menjalankan apa yang telah digariskan dalam AD/ART, termasuk sistem pemilihan ketua umum dan masa jabatannya.
"Proses demokrasi berbasis musyawarah dan mufakat partai politik dijalankan dengan mekanisme internal dalam Kongres atau Muktamar. Keputusan-keputusan strategis ditetapkan oleh anggota dan pengurus partai dalam agenda tersebut yang kemudian dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga," kata Eddy dalam keterangannya, Senin (15/5).
Sejalan dengan putusan MK, Doktor Ilmu Politik UI ini memastikan PAN akan terus berupaya memperkuat kelembagaan partai dan memastikan demokrasi prosedural dan subtansial dijalankan untuk terus membenahi partai.
"PAN terus beradaptasi dengan dinamika eksternal dan terus berupaya untuk relevan melayani kebutuhan-kebutuhan masyarakat sekaligus memperjuangkan aspirasi rakyat di Legislatif maupun Eksekutif," ujar Eddy.
Secara khusus, Eddy juga memastikan PAN selalu terbuka menerima berbagai masukan, ide dan saran dari masyarakat sebagai komitmen bersama merawat demokrasi.