jpnn.com, BANTEN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten memberikan izin fasilitas kawasan berikat ke PT Harta Laut Sukses, yang bergerak di industri perikanan, dan PT Tiong Liong Indonesia, di industri tekstil khususnya kain tenun.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo menjelaskan fasilitas kawasan berikat memberikan berbagai manfaat fiskal bagi pelaku usaha, antara lain penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22.
Kawasan berikat juga diproyeksikan mampu membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan aktivitas ekonomi di sekitar pabrik, serta menarik lebih banyak investasi.
Efisiensi biaya produksi melalui insentif fiskal yang didapat juga diharapkan membuat produk perusahaan semakin kompetitif di pasar global.
"Kami berharap izin fasilitas kawasan berikat ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong pertumbuhan industri, khususnya peningkatan kinerja ekspor," ujarnya.
Pemberian izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Harta Laut Sukses terlaksana pada Rabu (24/2).
Perusahaan itu diketahui mengolah hasil laut untuk pasar Tiongkok, Jerman, Taiwan, Turki, Norwegia, dan Belanda.
Perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Tangerang tersebut berada di bawah pengawasan unit vertikal Kanwil Bea Cukai Banten, yaitu Bea Cukai Tangerang.












































