jpnn.com - Pria paruh baya berinisial MS (54) ditangkap polisi terkait pencabulan terhadap empat orang anak di bawah umur di Dusun Takolu, Desa Kandis, Kabupaten Siak, Riau.
Kapolres Siak AKBP Ariandy Putra mengatakan dugaan tindak pidana cabul itu dilaporkan ke Polsek Kandis pada Sabtu 1 Maret 2025.
“Menurut laporan, dugaan pencabulan terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Eka saat dikonfirmasi JPNN.com Rabu (5/3).
Eka menjelaskan awalnya pelapor yang merupakan ayah korban mengetahui kejadian tersebut dari anaknya.
Korban mengaku bahwa dia dan tiga orang temannya telah dipegang dan diusap-usap pahanya oleh terlapor.
Tidak hanya itu, pelaku juga diduga memegang kemaluan para korban.
“Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami trauma,” ucap Eka.
Polsek Kandis telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.