jpnn.com, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni akhirnya dituntut pidana selama 9 tahun penjara terkait kasus dugaan pengedaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Selain pidana penjara, Ammar Zoni juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ungkap jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Yeni Rosalita dilansir Antara.
Tidak hanya Ammar Zoni, terdapat pula 5 terdakwa lainnya yang dibacakan tuntutannya dalam sidang yang sama, yaitu Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, serta Muhammad Rivaldi.
Adapun Asep dan Ade masing-masing dituntut 6 tahun penjara, Ardian selama 7 tahun penjara, serta Ko Andi dan Rivaldi dituntut 8 tahun penjara.
Kelima terdakwa juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Atas perbuatannya, keenam terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.










































