jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Eka Sugondo, terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang buron selama lima tahun.
Eka Sugondo ditangkap di sebuah rumah kawasan Raya Lontar, Surabaya Barat sekira Pukul 18.00 WIB, mengenakan kaos hitam dan celana pendek, Senin (27/4).
“Eka Sugondo merupakan DPO terpidana ke 5, yang ditangkap Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya selama periode Januari hingga April 2026,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Surabaya Putu Arya Wibisana, Rabu (29/4).
Dia menjelaskan pelaku berbuat kekerasan terhadap istrinya berinisial AS pada tahun 2021, hingga mengakibatkan luka pada korban.
“Terpidana saat ini telah dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2256/Pid.Sus/2021/PN.Sby di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo,” katanya
Penangkapan ini sekaligus juga merupakan pesan kepada para terpidana yang masih buron dan berkeliaran bebas untuk segera menyerahkan diri.
“Sesuai amanat Jaksa Agung, bahwa tak ada tempat aman bagi buronan untuk bersembunyi karena Tim Tangkap Buron akan tetap mengejar dan menangkap buronan di manapun berada,” ujar Putu. (mcr23/jpnn)






































