jpnn.com, JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) resmi menunjuk Serambi Law Firm sebagai Konsultan Hukum BPKN RI.
Hal itu bertujuan memperkuat landasan hukum pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan BPKN utamanya dalam melindungi hak-hak konsumen di Indonesia.
Penunjukan ini diumumkan secara resmi di Kantor BPKN RI pada Jumat, 16 Mei 2025, yang dihadiri langsung oleh Ketua BPKN RI Mufti Mubarok, Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Fitrah Bukhori serta Managing Partners Serambi Law Firm Rahmat Hijjir, didampingi Affandi Affan, SH, MH, bersama tim pengacara dari Serambi Law Firm.
Mufti Mubarok dalam sambutannya menyampaikan kerja sama ini merupakan bentuk keseriusan BPKN RI dalam memperkuat aspek legal kelembagaan serta memperluas jangkauan perlindungan hukum terhadap konsumen.
“BPKN memerlukan mitra strategis yang memiliki kompetensi tinggi dalam bidang hukum dan kepedulian terhadap isu-isu konsumen. Penunjukan Serambi Law Firm adalah langkah nyata untuk memperkuat barisan perlindungan konsumen dari sisi hukum,” ujar Mufti.
Sementara itu, Fitrah Bukhori menekankan kolaborasi ini tidak hanya sebatas pendampingan hukum, tetapi juga mencakup dukungan strategis dalam penyusunan kebijakan, advokasi, serta edukasi hukum kepada publik.
“Serambi Law Firm kami pilih karena mereka memiliki rekam jejak yang kuat dan konsistensi dalam memperjuangkan kepentingan publik. Kami yakin kerja sama ini akan membawa dampak positif bagi keberlanjutan misi BPKN RI,” ujar Fitrah.
Rahmat Hijjir, SH, CLA, CTA, menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan oleh BPKN RI.