jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Mufti Mubarok menanggapi rencana pemerintah membebaskan sejumlah produk asal Amerika Serikat dari kewajiban label halal untuk masuk ke pasar Indonesia.
Rencana kebijakan tersebut mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani kesepakatan bertajuk 'agreement toward a new golden age Indo-US alliance'.
Berdasarkan dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), salah satu poin kesepakatan menyebutkan Indonesia harus mengizinkan label halal dari otoritas AS sendiri setelah perjanjian dagang berlaku.
Hal tersebut artinya produk Amerika Serikat tidak lagi memerlukan label dari lembaga halal Indonesia.
Mufti menegaskan dalam konteks perlindungan konsumen, pemerintah tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum nasional yang berlaku.
Ketentuan tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“BPKN RI pada prinsipnya mendukung kerja sama ekonomi internasional, namun hak konsumen Indonesia atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, termasuk terkait kehalalan produk, tidak boleh dikurangi atau dinegosiasikan," kata Mufti dalam keterangan resminya, dikutip Senin (2/3).
Mufti menjelaskan dalam UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar dan transparan atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.












































