jpnn.com, JAKARTA - Ketua umum DPP Aliansi Honorer Nasional (AHN) R.E. Kurniadi mengungkapkan ada masalah besar dalam pengangkatan guru non-ASN menjadi PPPK dan paruh waktu.
Dia mencontohkan di kabupaten Solok Selatan, yang bermasalah baik PPPK maupun PPPK paruh waktu. Terdapat 49 formasi guru PPPK penuh waktu pada 2024/2025.
Mereka diminta mengisi daftar riwayat hidup (DRH) untuk dimasukkan ke sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka memiliki ranking teratas dari total 172 yang telah lulus ujian tertulis computer assisted test (CAT) yang diselenggarakan BKN Pusat pada 2021.
"Setelah 49 guru honorer tersebut mengisi SSCASN BKN untuk proses mendapatkan NIP PPPK, tetapi yang terdaftar di SSCASN hanya 15 orang dari 49, sisa 34 tidak diproses. Dari sinilah masalahnya dimulai," terang Bhimma, sapaan akrab R.E. Kurniadi kepada JPNN, Selasa (9/9).
Dia melanjutkan, 34 guru honorer ini kemudian mempertanyakan kepada pemda Solok Selatan kenapa nama mereka tidak muncul di sistem BKN.
Sayangnya, tidak ada jawaban yang pasti dan hanya ada jawaban melalui WhatsApp dari kepala sekolah yang menyatakan tidak boleh mengajar lagi terhitung 1 September 2025.
Karena tidak mendapatkan jawaban yang mendasar, lanjut Bhimma, maka pada 3 September 2025 perwakilan pengurus DPD AHN Solok Selatan didampingi ketum DPP AHN langsung menindaklanjutinya ke BKN.
"Kami ingin memastikan kendala yang dihadapi seperti apa yang sebenarnya?" ujarnya.