jpnn.com, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Dony Dewantoro menyampaikan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), agar seluruh fasilitas operasional memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola yang telah ditetapkan.
“Ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG," ujar Dony dikutip, di Jakarta, Rabu (11/3).
BGN mencatat 1.512 SPPG tersebut tersebar di beberapa provinsi di wilayah II, dengan rincian DKI Jakarta sebanyak 50 unit; Banten 62 unit; Jawa Barat (Jabar) 350 unit; Jawa Tengah (Jateng) 54 unit; Jawa Timur (Jatim) 788 unit; dan DI Yogyakarta 208 unit.
Menurut Dony, penghentian sementara dilakukan karena beberapa SPPG belum memenuhi sejumlah persyaratan dasar operasional.
“Salah satu temuan utama adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada banyak unit SPPG,” ungkap dia.
Dony membeberkan dari hasil evaluasi, tercatat 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut.
Selain itu, BGN juga menemukan 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.










































