Berikut Ini Jadwal WFA ASN Pemkot Depok pada Masa Libur Lebaran 2026, Lengkap!

4 hours ago 25

Rabu, 11 Maret 2026 – 21:30 WIB

Berikut Ini Jadwal WFA ASN Pemkot Depok pada Masa Libur Lebaran 2026, Lengkap! - JPNN.com Jabar

Ilustrasi ASN, PPPK, PNS atau Honorer. Foto: Source for JPNN

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota Depok mengeluarkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/121/Org/2026 yang ditetapkan oleh Wali Kota Depok Supian Suri pada 6 Maret 2026. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian mekanisme kerja ASN dilakukan melalui pola hybrid working, yakni kombinasi bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan bekerja dari lokasi mana saja (Work From Anywhere/WFA).

“Penyesuaian mekanisme kerja ASN dilakukan melalui pola hybrid working, yakni kombinasi bekerja dari kantor dan bekerja dari lokasi mana saja,” demikian tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Depok.

Kebijakan tersebut diterapkan secara proporsional dengan tetap memprioritaskan pencapaian kinerja individu, unit kerja, serta organisasi. Selain itu, pemerintah daerah juga menekankan agar pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Penerapan sistem kerja hybrid ini dilakukan dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yakni pada Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026. Selain itu, kebijakan serupa juga diterapkan selama tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri, yaitu pada Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026.

Dalam pelaksanaannya, kepala perangkat daerah diminta mengatur proporsi jumlah ASN yang melaksanakan fleksibilitas kerja berdasarkan jumlah pegawai serta karakteristik layanan pemerintahan yang dijalankan.

Kepala perangkat daerah juga diwajibkan memastikan bahwa penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun kualitas pelayanan publik.

Pemkot Depok keluarkwn SE tentang jadwal Work From Anywhere (WFA) dan libur ASN selama Lebaran 2026

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |