jpnn.com, ASAHAN - Bea Cukai dan Polri kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut.
Dalam operasi gabungan yang dilaksanakan di Perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, Kamis (23/7), tim gabungan mengamankan 30 kilogram narkotika golongan I jenis metamfetamina (sabu) yang diduga diselundupkan dari Malaysia.
Operasi tersebut melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Teluk Nibung melalui Kapal Patroli BC 15031, Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, serta Polres Tanjung Balai.
Plt. Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Erwin Situmorang, mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil sinergi yang terjalin secara berkelanjutan antara Bea Cukai dan Polri dalam memperkuat pengawasan di wilayah perairan yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan narkotika.
Pengungkapan kasus bermula dari pertukaran informasi dan pelaksanaan operasi gabungan secara berkelanjutan antara Bea Cukai Teluk Nibung dengan Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil analisis bersama, tim melakukan patroli laut menggunakan Kapal Patroli BC 15031 di wilayah pengawasan Bea Cukai Teluk Nibung.
Pada Kamis (23/7), tim mendeteksi aktivitas mencurigakan dari sebuah sampan nelayan berwarna cokelat tanpa nama yang diduga berasal dari Malaysia dengan tiga orang di dalamnya.
Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, petugas menemukan dua karung plastik putih yang masing-masing berisi 15 bungkus kemasan teh Tiongkok merek Guan Yin Wang berwarna kuning yang diduga berisi methamphetamine.








































