jpnn.com, JAKARTA - Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan di berbagai daerah.
Selain merugikan keuangan negara, produk tanpa pita cukai juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
Karena itu, sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran sekaligus menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
Kantor-kantor Bea Cukai di berbagai daerah terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat melalui pendekatan langsung, mulai dari pasar tradisional, warung penjual rokok, hingga dialog publik.
Bea Cukai Bojonegoro menggelar kegiatan Sobo Pasar di Pasar Kecamatan Baureno pada Rabu (11/2).
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penguatan edukasi dan peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan di bidang cukai.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan sosialisasi mengenai ketentuan barang kena cukai, khususnya hasil tembakau yang wajib dilekati pita cukai resmi.
Para pedagang juga diberikan pemahaman mengenai dasar hukum cukai, ciri-ciri barang kena cukai legal, serta konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran.










































