jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal.
Kali ini, Kanwil Ditjen Bea Cukai Sulawesi Selatan membongkar 7,8 juta batang rokok tanpa pita cukai atau ilegal.
Informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulsel, Senin (27/7) lalu.
Kronologi bermula pada 22 Juli 2026, masyarakat melaporkan pengiriman rokok diduga ilegal dari Jawa Timur menuju Makassar.
Bea Cukai lantas mendalami informasi tersebut.
Hasilnya, ada tambahan 1 peti kemas yang identik dengan kontainer informasi awal.
Selanjutnya atas dugaan tersebut diterbitkan Nota Hasil Intelijen Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan tanggal 23 Juli 2026 terhadap 2 peti kemas.
"Sesaat setelah peti kemas atensi telah tiba di pelabuhan Soekarno Hatta-Makassar, Tim P2 Kanwil segera berkoordinasi dengan Hanggar dan Pelindo untuk melakukan pegecekan awal dan selanjutnya melakukan hold system terhadap 2 peti kemas tersebut," demikian informasi tersebut, Minggu (2/8/2026).











































