Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu-Sabu & 35 Butir Ekstasi di Inhil

1 week ago 16

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu-Sabu & 35 Butir Ekstasi di Inhil

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Tembilahan bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, TEMBILAHAN - Bea Cukai Tembilahan bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir menggagalkan upaya penyelundupan ribuan gram narkotika di Perairan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Ini merupakan penindakan kedua setelah kasus serupa yang berhasil diungkap pada Februari lalu.

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkotika (Patma Berani) 2025 serta Patroli Laut Bea Cukai Terpadu Jaring Sriwijaya 2025, yang menegaskan komitmen bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perairan Indonesia.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tembilahan Setiawan Rosyidi mengungkapkan penindakan dilakukan pada Rabu (3/9).

Tim gabungan berhasil menghentikan kapal KLM Hendra Jaya 22 GT 138 yang berlayar dari Batu Pahat, Malaysia menuju Kuala Gaung, Indragiri Hilir.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga bungkus teh Tiongkok berwarna kuning berisi kristal putih dengan berat total ± 3.002 gram yang diduga sabu-sabu, serta 2 plastik kecil berisi 35 butir pil ekstasi (20 butir berwarna merah muda dan 15 butir berwarna hijau).

Barang ilegal tersebut disembunyikan dua anak buah kapal berinisial S (47) dan Z (37), yang keduanya merupakan warga Tembilahan.

Hasil uji cepat menggunakan narcotest membuktikan kristal putih mengandung methamphetamine, sementara pil berisi MDMA (ekstasi).

Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di perairan Pulau Burung, Inhil

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |