Batu Pulaki Sah Mengantongi Sertifikat Indikasi Geografis, Ini Keunggulannya

8 hours ago 18

Minggu, 02 Agustus 2026 – 19:02 WIB

Batu Pulaki Sah Mengantongi Sertifikat Indikasi Geografis, Ini Keunggulannya - JPNN.com Bali

Batu Pulaki resmi memperoleh sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) Indikasi Geografis (IG) dari DJKI Kementerian Hukum seusai lulus uji pemeriksaan substantif pada 19 Mei 2026. Foto: Humas Pemkab Buleleng

bali.jpnn.com, BULELENG - Batu Pulaki resmi memperoleh sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) Indikasi Geografis (IG) dari DJKI Kementerian Hukum seusai lulus uji pemeriksaan substantif pada 19 Mei 2026.

Sertifikat IG Batu Pulaki diserahkan langsung Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Fajar Sulaeman Taman pada saat penutupan Lovina Festival 2026, pekan lalu.

Dengan penyerahan sertifikat IG ini, maka keaslian, kualitas, reputasi, dan karakteristik Batu Pulaki yang berkaitan erat dengan faktor geografis, budaya, alam, dan keterampilan masyarakat setempat tidak perlu diragukan lagi.

Pendalaman terhadap aspek produksi, mutu, serta pemasaran menjadi fokus utama dalam menentukan kelayakan Batu Pulaki memperoleh status Indikasi Geografis.

Camat Gerokgak I Gede Arya Rimbawa Giri menegaskan bahwa Batu Pulaki merupakan kekayaan lokal yang memiliki nilai budaya, sejarah, sekaligus potensi ekonomi strategis bagi Kabupaten Buleleng, khususnya masyarakat setempat.

Kepala BRIDA Buleleng Ketut Suwarmawan menegaskan bahwa pencapaian Batu Pulaki membuahkan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) tak lepas dari kolaborasi kuat antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat.

Sebagai fasilitator, BRIDA Buleleng mengawal proses dari awal, mulai dari koordinasi dengan DJKI, pendampingan MPIG, hingga menggandeng IAHN Mpu Kuturan Singaraja untuk penyusunan kajian ilmiah.

Menurutnya, langkah ini menjadi bukti nyata hadirnya perlindungan hukum bagi potensi lokal Buleleng yang bernilai sejarah, budaya, dan ekonomi tinggi.

Batu Pulaki resmi memperoleh sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) Indikasi Geografis (IG) dari DJKI Kementerian Hukum seusai lulus uji pemeriksaan substantif

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |