jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana penambangan ilegal yang dilakukan di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang merupakan kawasan konservasi di Ibu Kota Negara (IKN).
Mirisnya, kegiatan penambangan ilegal ini ternyata telah dilakukan sejak 2016 dan baru terbongkar pada 2025.
Sebanyak 351 kontainer berisi batu bara telah diamankan. Rinciannya, 248 Kontainer telah disita di Depo Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sedangkan 103 kontainer masih dalam proses pemeriksaan dokumen di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syafiuddin menjelaskan kasus ini terungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya pemuatan batu bara dibungkus karung dan dikirim menggunakan kontainer dari kapal dari pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) balikpapan menuju pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Dalam proses pengiriman batubara itu dilengkapi dengan dokumen resmi pemegang izin usaha produksi(IUP) sebagai salah satu syarat untuk mengirim batubara,” kata Nunung saat konferensi pers di Depo Container Perak, Surabaya, Kamis (17/7).
Menurutnya, dokumen itu didapatkan seolah-olah batubara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP.
Atas kejadian ini, Bareskim telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka ialah YH, CH dan MSH. Ketiganya berperan sebagai pelaku yang menjual batubara dari penambangan ilegal tersebut.
Batubara ini rencananya dikirimnya ke sebuah perusahaan yang bergerak di pembuatan aluminium dan fosil. Pihaknya masih mendalami apakah perusahaan mengetahui jika batubara yang dipesan didapatkan dari penambangan ilegal.