jpnn.com, JAKARTA - Penerapan sistem merit memastikan proses pengelolaan manajemen Aparatus Sipil Negara (ASN) harus dilakukan sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan.
Oleh karena itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menjaga dan mengawasi pelaksanaan sistem merit sehingga tidak ada ASN yang diberhentikan semena-mena tanpa proses yang seharusnya.
"Seluruh ASN baik PNS maupun PPPK harus patuh terhadap hukum, sistem, dan peraturan," kata Kepala BKN Zudan Arif dalam Forum Akselerasi Implementasi Manajemen Talenta ASN bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Papua Barat Daya pada Sabtu (15/2/2025).
Zudan tidak hanya menekankan pentingnya kepatuhan, tetapi juga mendorong ASN untuk saling mengingatkan dan bersuara ketika menemukan ketidakadilan atau kesalahan dalam pelaksanaan tugas.
"Hukum dibuat untuk ditaati. Di dalamnya terkandung norma keadilan. Jika ada ketidakadilan, kita harus bersuara dan saling mengingatkan. Keadilan tidak akan terwujud dengan sendirinya, tetapi harus diupayakan,” tegas Zudan.
Dia menambahkan negara dibangun dengan landasan hukum dan peraturan yang kuat dan bertujuan menciptakan keadilan bagi semua.
Selain itu, Zudan juga mengingatkan pentingnya manajemen risiko dalam birokrasi. Jika ada pimpinan atau rekan yang melakukan tindakan berisiko, yang lain harus mengingatkan.
"Prinsipnya adalah saling menjaga,” ujarnya.