Atalarik Syah Kalah di Pengadilan, PN Cibinong Perintahkan Pengosongan Lahan

7 hours ago 2

Atalarik Syah Kalah di Pengadilan, PN Cibinong Perintahkan Pengosongan Lahan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sejumlah petugas dari Pengadilan Negeri Cibinong mengosongkan lahan seluas 5.880 meter persegi di Kampung Cikempong, Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/5/2025). Lahan yang sempat diklaim oleh Atalarik Syah itu dinyatakan sebagai milik warga bernama Dede T berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, CIBINONG - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mengeksekusi lahan seluas 5.880 meter persegi di Kampung Cikempong, Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (15/5/2025) pukul 09.00 WIB.

Eksekusi dengan cara mengosongkan lahan itu untuk menjalankan vonis Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara sengketa kepemilikan lahan antara warga bernama Dede T dengan selebritas kondang Atalarik Syah.

Sebelum pengosongan lahan dilaksanakan, petugas juru sita PN Cibinong Muhammad Irfan terlebih dahulu membacakan surat ketetapan atau beschikking dari pengadilan perihal perintah eksekusi.

"Memerintahkan kepada panitera PN Cibinong Kelas 1A melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek," kata Irfan di lokasi eksekusi.

Sengketa kepemilikan lahan seluas 5.880 meter persegi di Cikempong antara Dede dan Atalarik Syah itu telah bergulir sejak 2015.

Pada 18 Agustus 2016, PN Cibinong mengeluarkan putusan bernomor 162/Pdt.G/2015/PN.Cbi yang menyatakan Dede sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Namun, putusan itu dipersoalkan melalui permohonan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Meski demikian, lagi-lagi Dede memenangi sengketa setelah PT Bandung pada 5 Juni 2017 mengeluarkan putusan bernomor 168/PDT/2017/PT.BDG yang menguatkan vonis PN Cibinong.

Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mengeksekusi lahan seluas 5.880 meter persegi di Kampung Cikempong, Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |