Aksi Oknum Guru Ngaji Ini Sungguh Biadab, 16 Anak Jadi Korban

15 hours ago 5

Aksi Oknum Guru Ngaji Ini Sungguh Biadab, 16 Anak Jadi Korban

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menginterogasi tersangka pencabulan puluhan anak di bawah umur inisial SA (kanan) saat rilis pengungkapan kasus kriminal di Aula Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (6/5/2025). ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com - Seorang guru mengaji sekaligus pengajar agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) berinisial SA (49) terancam 15 tahun penjara setelah ditangkap atas dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap belasan anak.

Tersangka SA yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

"Ini dipidana paling singkat 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Selasa (6/5/2025).

Pelaku juga telah mengakui perbuatannya setelah dilaporkan sejumlah orang tua korban. Sejauh ini sudah ada empat orang saksi termasuk saksi korban. Diduga jumlah korbannya lebih 10 orang.

"Tersangka ini sudah mengakui, dia mencabuli sekitar 16 orang," ungkap Arya kepada wartawan saat merilis pengungkapan kasus itu di Aula Mapolrestabes Makassar.

Kombes Arya mengakui bahwa ada korban yang pernah dicabuli tersangka pada 2009 yang kini sudah berusia dewasa berinisial EP, sesuai pengakuan bekas murid SA itu di media sosial.

"Proses pencabulannya adalah di sekretariat masjid tersebut. Pelaku meminta anak tersebut untuk dikeluarkan spermanya oleh pelaku ini," ungkap Arya.

Konon pelaku sudah melancarkan aksi pencabulan sejak 2004 dengan modus bahwa anak-anak yang jadi korbannya disebut sudah balig sehingga spermanya harus dikeluarkan oleh tangan pelaku.

Ulah oknum guru ngaji di Makassar ini sungguh biadab. Tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap 16 muridnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |