jabar.jpnn.com, INDRAMAYU - Dua pelaku pembunuhan satu keluarga di Keluraha Paoman, Indramayu R (35 tahun) dan P (29 tahun) ditangkap pada Senin (8/9/2025) dini hari. Mereka ditangkap di Kecamatan Kedokanbunder, saat hendak kabur melalui jalur laut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB setelah polisi membuntuti pergerakan kedua tersangka selama sepekan.
Keduanya diketahui sempat melarikan diri ke Jakarta, Bogor, Semarang, Demak, hingga Surabaya.
"Pada tanggal 6 September, kedua tersangka ini tiba di Kabupaten Indramayu tepatnya di Kecamatan Kedokanbunder dengan tujuan untuk berangkat ke laut sebagai anak buah kapal (ABK). Jadi dia berusaha untuk melarikan diri," kata Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Selasa (9/9/2025).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap lima orang anggota keluarga.
Korban yakni Sahroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), RK (7), serta seorang bayi berusia 8 bulan. Peristiwa ini pertama kali diketahui warga pada Senin (1/9), di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Paoman.
Hendra menyebut motif pembunuhan bermula dari rasa kesal R terhadap Budi Awaludin. Sebelumnya, R menyewa mobil milik Budi dengan biaya Rp750.000.
Tetapi mobil yang disewa mogok dan uang sewa tak dikembalikan. R yang merasa dirugikan lalu merencanakan pembunuhan dengan mengajak P dengan iming-iming uang Rp100 juta.