jpnn.com - JAKARTA – Setelah Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, ada lagi pemda yang mengumumkan alokasi PPPK Paruh Waktu pada hari ini (8/9), yang langsung disusul tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pemberkasan Nomor Induk Pegawai atau NIP.
Terpantau, instansi yang mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada hari ini, yakni Pemkab Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.
Pada pengumuman yang dirilis melalui situs resmi BKPSDM OKU Selatan, dicantumkan nama-nama honorer yang mendapatkan alokasi kebutuhan dan bisa melakukan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.
“Peserta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id s.d. 15 September 2025,” demikian tertulis di pengumuman.
Adapun kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta untuk pengisian DRH PPPK Paruh Waktu sebanyak 9 item, yakni sebagai berikut:
1. Pas Foto terbaru menggunakan pakaian formal kemeja putih dengan latar belakang warna merah;
2. Ijazah Asli sesuai dengan pendidikan yang tertera pada Lampiran Pengumuman;
3. Transkrip Nilai asli sesuai dengan pendidikan yang tertera pada Lampiran Pengumuman;