jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung menertibkan 28 papan reklame yang melanggar ketentuan di kawasan perkotaan.
Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, estetika kota sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Satpol PP Tulungagung Danang Febriantoro mengatakan 28 reklame tersebut ditertibkan karena berbagai bentuk pelanggaran.
"Penertiban difokuskan di wilayah perkotaan karena selain melanggar aturan juga mengganggu estetika lingkungan," kata Danang di Tulungagung, Jumat (31/7).
Dari total 28 reklame yang ditertibkan, sebanyak 22 di antaranya dibongkar karena masa izin pemasangannya telah berakhir. Adapun enam reklame lainnya ditertibkan lantaran dipasang dengan cara dipaku pada pohon.
Menurut Danang, pemasangan reklame dengan memaku pohon berpotensi merusak tanaman dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan pembongkaran, petugas memberikan surat teguran kepada pemilik reklame agar tidak kembali memasang media promosi di pohon maupun lokasi yang tidak diperbolehkan.
Penertiban reklame dilakukan secara bertahap dan tidak hanya menyasar kawasan perkotaan. Satpol PP Tulungagung juga menyasar wilayah pinggiran.















.jpeg)
























