jpnn.com - Dua polisi di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang, Jawa Barat dipecat tidak hormat dari Polri.
Kedua polisi berinisial GG dan RR yang mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin.
"Keputusan PTDH hari ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak akan melindungi anggotanya yang melanggar," kata Kapolresta Karawang Kombes Mario Prahatinto di Karawang, Rabu (9/9/2026).
Namun, Kombes Mario tidak memerinci bentuk pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan kedua polisi itu.
Dia mengatakan PTDH merupakan langkah institusional terakhir setelah seluruh proses pembinaan dan penegakan disiplin ditempuh.
Keputusan tersebut juga merupakan bentuk tanggung jawab moral Polri kepada masyarakat.
"Integritas, disiplin, dan kehormatan adalah harga mati. Seragam ini terlalu mahal untuk dinodai oleh perilaku yang mencederai kepercayaan publik," ujar Mario.
Kapolresta menegaskan bahwa penegakan kode etik dan disiplin internal bukan untuk mencoreng nama baik institusi, melainkan bagian dari upaya menjaga maruah Polri agar tetap dipercaya masyarakat.

















































