jpnn.com - KAMPAR - Lima dari sebelas tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kampar, Riau, ditangkap aparat kepolisian.
Awalnya dua tahanan Feri dan Okta ditangkap pada Kamis (15/5) subuh di Air Tiris, Kabupaten Kampar.
Kemudian tiga tahanan lainnya diamankan pada Kamis sekitar pukul 12.25 WIB di Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Ketiga tahanan tersebut ialah Ahmad Zahri Andika Ginting, Roni Mahardika, dan Otrianus.
Dua di antaranya merupakan tersangka kasus narkotika, sementara satu orang lainnya tersangka pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP).
Kabid Humas Polda Riau mengatakan penangkapan berawal dari hasil interogasi terhadap mertua dan istri dari salah satu tahanan bernama Roni Mahardika.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, diketahui bahwa ketiganya bersembunyi di rumah seorang warga bernama Dharma di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru, Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang,” kata Anom.
Tim gabungan kemudian menuju lokasi dimaksud dan langsung menangkap ketiga tahanan saat bersembunyi di dapur rumah tersebut.