jpnn.com - Polda Riau memburu para pelaku utama perusakan kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, setelah membongkar praktik illegal logging yang diduga telah berlangsung berulang kali.
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau sebelumnya mengamankan seorang sopir truk berinisial AS.
AS kedapatan mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan ilegal tanpa dokumen resmi di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan pengusutan kasus tidak akan berhenti pada sopir pengangkut semata.
Polisi kini memburu aktor utama dan jaringan yang diduga terlibat dalam praktik perusakan kawasan cagar biosfer tersebut.
“Ini tidak berhenti pada sopir. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama di balik perusakan hutan konservasi,” tegas Kombes Ade Senin (11/5).
Menurutnya, aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen sah merupakan tindak pidana serius, terlebih kayu diduga berasal dari kawasan konservasi penting di Provinsi Riau.
Pengungkapan kasus ini juga disebut menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam mendukung program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, yakni penguatan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan dan perusakan hutan.







































